Pelajar Pembunuh Begal DItuntut Seumur Hidup, BPIP Beri Dukungan Moral

Minggu, 19 Januari 2020
Plt Kepala BPIP Hariyono (pojok kiri) menemui ZL (pojok kanan) di Malang. (Dok BPIP)

Jakarta, Sumselupdate.com – Pelajar berusia 17 tahun di Malang Jawa Timur, insial ZL, didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana. ZL membunuh begal bernama Misnan (35) karena Misnan hendak merampas dan memerkosa pacarnya. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberi dukungan moral ke ZL.

“BPIP ingin berikan dukungan moral, bagaimana keadilan harus diutamakan. Berdasarkan informasi dari ZA dan pengacaranya, dia adalah korban begal. Dia melakukan perlawanan terhadap pelaku kriminal,” kata Plt Kepala BPIP, Hariyono, kepada detikcom, Minggu (19/1/2020).

Hariyono mengunjungi kediaman ZL di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (18/1) kemarin. Dia memahami, kawasan ini marak begal sejak dulu. Guru besar Universitas Negeri Malang ini menilai dakwaan pembunuhan berencana terhadal ZL mengandung narasi yang terputus.

“Perlawanan masyarakat terhadap begal, termasuk korban seyogyanya bisa diapresiasi. Aparat penegak hukum perlu bekerja sama dengan masyarakat meminimalisir tindak kejahatan,” kata Hariyono.

Advertisements

ZL memang baru berusia 17 tahun dan berstatus pelajar. Fakta ini mengusik pikiran Hariyono. Namun demikian, hal itu dinilainya tidak perlu dicampur-adukkan dengan konteks perlawanan terhadap begal. Dia berharap penegak hukum dapat membuat putusan seadil-adilnya berdasarkan Pancasila.

“BPIP dalam kasus ini dalam batas tertentu berharap Pancasila yang telah disepakati oleh bangsa Indonesia sebagai sumber dari segala sumber hukum dapat teraktualisasi, yaitu Pancasila sebagai working ideology. Semoga keadilan, keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi acuan utama para penegak hukum,” kata Hariyono.

ZL menikam Misnan yang hendak memerkosa pacarnya pada 8 September 2019. Peristiwa itu terjadi di tepi jalan ladang tebu Dewa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian dua pasal subsider Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian, ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup.

Selain didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, ZL juga terjerat beberapa pasal lainnya. Salah satu soal kepemilikan senjata tajam, yakni pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(dtc/adm5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.