Jakarta, Sumselupdate.com – Polisi memutuskan tidak menahan Buni Yani, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan SARA dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun polisi tetap melakukan pencekalan ke pihak Imigrasi.
“Untuk proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Alasan objektifnya yang bersangkutan kooperatif, menjawab semua pertanyaan penyidik. Subjektif nya yang bersangkutan tidak melarikan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, dikutip dari liputan6.com, Kamis (24/11/206).
Alasan lain penyidik tidak menahan Buni Yani adalah penyidik meyakini Buni Yani tidak akan menghilangkan barang bukti. “Barang bukti sudah kita sita semua. Tidak diulangi yang bersangkutan. Kita beri kepercayaan tidak terulang di kemudian hari,” Awi menjelaskan.
Awi menambahkan, dengan keyakinan tersebut penyidik beralasan tidak perlu dilakukan penahanan. (pto)











