Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) bernama Randi Effendy (29), warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek IB I Palembang.
Randi diringkus anggota Reskrim pimpinan Kanitres AKP Muslim, pada Rabu (14/5/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, saat pelaku berada di Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan IB I Palembang.
Kapolsek IB I Palembang, AKP Ricky Mozam didampingi Kanitres AKP Muslim mengatakan, penangkapan pelaku curanmor ini di waktu pelaksanaan Operasi Sikat Musi 1 tahun 2025.
“Ya benar sekali, kami sudah menangkap seorang pelaku tunggal pencurian sepeda motor. Pelaku ini merupakan Target Operasi (TO) kita, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) satu tahun,” jelas AKP Ricky saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (16/5/2025) siang.
Kronologis kejadian, diterangkan AKP Ricky, terjadi di Jalan Pangeran Subekti, Lorong Rakyat, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada 15 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Di mana bermula ketika korban bernama Pandi Wahyu Setyawan, saat hendak pergi bekerja melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi yang terparkir di depan rumahnya.
Oleh kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditafsir sekitar Rp8 juta atas kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy FI tahun 2017 warna hitam dengan nopol BG 4610 ABI.
“Kemudian korban membuat laporan polisi ke Polsek IB I, langsung anggota Reskrim tindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku tunggal itu berhasil kami ringkus, saat mengetahui keberadaannya di daerah jalan Puncak Sekuning,” ungkap AKP Ricky Mozam.
Setelah berhasil diringkus, masih kata AKP Ricky, saat diinterogasi anggota Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik korban.
“Barang bukti sepeda motor milik korban juga berhasil kita amankan. Pelaku kita kenakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.











