Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perdana dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel, yang merugikan negara sebesar Rp 13 Milyar lebih, yang menjerat dua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana.
Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan dakwaan untuk dua terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Jumat (25/3/2022).
Didampingi kuasa hukumnya, Aran Haryadi hanya dilakukan penahan kota, dikarenakan terdakwa Aran Haryadi sebagaimana laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam posisi pasca operasi jantung.
Untuk itu, sebelum JPU membacakan dakwaan, khusus untuk terdakwa Aran Haryadi majelis hakim belum menentukan sikap apakah akan dilakukan penahanan tetap di rutan, dikarenakan masih menunggu bukti rekam medis pasca operasi yang dialami oleh terdakwa Aran Haryadi.
“Kami menunggu rekam medis terdakwa secepatnya, dan akan menentukan sikap apakah terdakwa Aran Haryadi ini layak atau tidak dilakukan penahanan,” kata hakim ketua Efrata Heppy Tarigan, SH, MH, sebelum mendengarkan dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa.
Dijelaskannya, bukti rekam medis yang terbaru tersebut dibutuhkan tidak terjadi ketimpangan dengan terdakwa lainnya yakni terdakwa Asri Wisnu Wardana yang saat ini telah dilakukan penahanan.
Untuk terdakwa Asri Wisnu Wardana dihadirkan secara online karena telah dilakukan penahanan di rutan Tipikor Palembang. (ron)











