Jadi Pemuja Narkoba, Tiga Warga Lubuklinggau Dibekuk

Minggu, 18 April 2021
Tiga warga asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan diamankan Sat Narkoba Polres Mura, Sabtu (17/4/2021).

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Tiga warga asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dibekuk Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing AG (19), warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Agung Prasetio (21), warga Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dan FA (20), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Para pelaku pemuja narkoba ini ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muarabeliti, Kabupaten Mura.

Advertisements

Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita BB satu bungkus rokok filter yang didalamnya berisikan, dua bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0.90 gram.

Barang bukti lain dua buah pyrex kaca yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu serta dua buah korek api yang ditemukan di lantai rumah.

Barang bukti narkoba yang diamankan petugas.

Informasi dihimpun di lapangan penangkapan ketiga  tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Informasi itu menyebutkan jika akan ada penyalahgunaan narkoba disalah satu rumah, di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muarabeliti, Kabupaten Mura

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi dan mencokok pelaku tersangka di TKP beserta barang bukti.

Kemudian, pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pelaku.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi LP-A/61/IV/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 17 April 2021, ketiga tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.