PALI, Sumselupdate.com – Bukannya bertaubat, kakek 56 tahun ini malah menjadi bandar judi dadu kuncang. Adalah Amirudin (56), warga Desa Suka Maju kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini harus menginap di ruang tahanan Polsek Talang Ubi karena tertangkap basah sedang menggelar perjudian tersebut pada Minggu (17/4) sekitar pukul 23.00.
Pada saat penangkapan, ada sekitar 6 orang sedang asyik bermain judi ditengah pemukiman penduduk di Desa Persiapan Maju Jaya kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, namun tiba-tiba datang rombongan reserse kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi dibawah komando Ipda Rusli, SH.
Spontan, para penggila judi dadu kuncang tersebut jadi gaduh dan kocar-kacir melarikan diri. Sedangkan, Amirudin bandarnya tertinggal dan temannya Hendra warga Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi, yang bertugas mengumpulkan uang atau kasir.
“Baru sekali inilah pak, itupun untuk hiburan. Kalau alat dadu ini aku pinjam dari teman. Saat ditangkap aku tidak sempat berlari karena sedang asik mengguncang,” kilah Amirudin dihadapan petugas, Senin (18/4).
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH menjelaskan bahwa penangkapan bandar judi dadu guncang adalah bagian dari Operasi Bersinar.
“Hari ini kita amankan dua pelaku judi dadu guncang, dan sebelumnya telah kita tangkap pengecer Togel Singapura. Kita akan gencar memberantas penyakit masyarakat, untuk itu kita akan terus lakukan sebagai tindaklanjut intruksi dari Kapolda untuk melakukan Operasi Bersinar, yang salah satu targetnya adalah perjudian,” jelas Janton.
Ditambahkannya, bahwa salahsatu penyebab meningkatnya kejahatan adalah maraknya perjudian, dalam penggrebekan judi dadu kuncang diamankan juga BB alat dadu guncang dan uang tunai 122 ribu rupiah.
“Kalau sudah gila judi, orang malas bekerja dan banyak melakukan pencurian serta kejahatan lain. Atas perbuatan pelaku judi dadu guncang maupun Togel kita kenakan pasal 303 KUHP ancaman kurungan maksimal 10 tahun dan denda 5 juta rupiah, ” tandasnya. (adj)











