Istri Sopir Taksi Online yang Sempat Menghilang Siap Hidup Sendiri dan Menghidupi Kedua Buah Hatinya

Jumat, 2 April 2021
Sekar Hasri, istri sah Epan Tarnando.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Dengan ditemukannya keberadaan Epan Tarnando (30) oleh Unit 4 Jatanras Polda Sumsel di Bandar Lampung, membuat istri sah sopir taksi online tersebut memutuskan untuk bercerai dan siap menghidupi kedua buah hatinya.

Bacaan Lainnya

Ditemui di ruangan piket Gedung Dirkrimum Polda Sumsel, Sekar Hasri (25) tampak kesal dan tak bisa menahan amarah terhadap Epan Tarnando.

Tenaga Honorer di Kementerian Perhubungan ini mengaku melihat dengan mata kepalanya sendiri suami yang menikah dengannya tiga tahun lalu itu tertangkap basah bersama selingkuhannya yang diketahui bernama Melisa (24).

Tidak hanya sampai di situ, saat akan mencari buku nikah, Sekar Hasri tak dapat menemukannya di kediaman mereka di Jalan Macan Lindungan, Lorong Tanjung 2, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Provinsi Sumsel.

“Kemana buku nikah kita kau simpan, kenapa tak ada di rumah tempat biasa aku simpan,” ujar Sekar Hasri sambil memarahi suaminya Epan Tarnando di Polda Sumsel, Kamis (1/4/2021).

Namun Epan menjawab ‘Tak tahu di mana’ dan mengambil sikap diam. Kondisi ini membuat kesal istrinya tersebut.

“Memang sengaja kamu sudah rencanakan inikan. Epan menghilangkan buku nikah,” ucap Sekar.

Epan Tarnando bersama Melisa.

Saat diwawancarai Sekar Hasri mengaku mengambil sikap dengan hanya fokus mengurusi kedua anak perempuannya yang saat ini masih kecil.

Rencananya, Sekar Hasri mengaku akan membuat laporan ulang untuk perbuatan perzinahan suaminya dengan selingkuhannya tersebut.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sialagan membenarkan bahwa sopir taksi online yang merupakan suami dari Sekar Hasri telah ditemukan.

“Laporan pertama orang hilang yang istrinya buat. Karena kemarin ia khawatir bahwa suaminya hilang dan membuat laporan ke Polrestabes Palembang tentang orang hilang dan mobil. Namun, nyatanya begini,” katanya.

Dikatakannya, ini merupakan langkah Dirkrimum Polda Sumsel mem-back up Polrestabes Palembang dan berhasil mengungkapkan kasus ini, sehingga peristiwa ini bukan korban penculikan ataupun begal.

“Meskipun begitu dari keterangan istrinya yang kita ambil akan membuat ulang laporan kembali dengan tuntutan yang berbeda yakni perzinahan. Istri korban akan melaporkan ulang ke SPKT tentang perzinahan dan jika benar Epan akan terancam terkena kasus 284. Dengan ancaman sembilan bulan penjara,” ujar Kombes Pol Hisar Sialagan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.