Istri Ateng Bandar Narkoba Tangga Buntung Terancam Hukuman Mati Terdakwa Hijriah Agustina (33) istri Ateng bandar narkoba yang ditangkap saat penggerebekan kampung narkoba di Tangga Buntung oleh Polrestabes Palembang berapa bulan lalu, kembali jalani persidangan.
Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Harun Yulianto, SH, MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.
Pada persidangan kali ini, JPU Kejari Palembang menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan anggota yang turut melakukan penggerbekan di rumah Ahmad Fauzi alias Ateng, yang merupakan bandar narkoba, sekaligus suami dari terdakwa Hijriah.
Dalam sidang, saksi Caca dan Hendri bergantian memberikan keterangannya pada majelis hakim.
Dari keterangan para saksi diketahui jika terdakwa Hijriah juga menjalankan bisnis narkoba.
Hal tersebut diketahui dari sebuah pesan singkat yang masuk ke handphone terdakwa Hijriah.
“Ada pesan di hp terdakwa Pak Hakim. Isinya “Yuk ado dak Roda (Roda : istilah untuk ekstasi), dijawab terdakwa, ada tapi mahal,” ujar salah seorang saksi pada majelis hakim.
Dari keterangan saksi, terdakwa Hijriah pun tidak membantahnya.
Dirinya membenarkan, dan bahkan mengatakan jika mengetahui sang suami, Fauzi alias Ateng menjalankan bisnis haram narkotika.
“Iya pak, saya tahu. Suami saya sudah menjalankan bisnis haramnya selama 3 tahun terakhir,” ujar Hijriah dengan nada memelas.
Sementara itu, dikonfirmasi pada JPU Indah Kumala Dewi, SH, MH, membenarkan jika terdakwa Hijriah mengakui turut menjalankan bisnis narkoba.
“Jadi benar terdakwa istri dari terdakwa Ateng (berkas terpisah). Selain mengetahui sang suami menjalani bisnis selama 3 tahun terakhir, terdakwa Hijriah juga turut menjalankan bisnis haram tersebut. Itu terbukti dari pesan masuk ke handphone terdakwa yang memesan Roda atau istilah lain untuk ekstasi,” jelas Indah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).
Untuk diketahui Ria didakwa oleh JPU Kejari Palembang dengan, ketentuan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana Mati.
Terdakwa Hijriah Agustina alias Ria merupakan istri Ahmad Fauzi alias Ateng, bandar sabu kelas kakap di kawasan Tangga Buntung, yang berapa waktu lalu sempat kabur namun saat ini berhasil ditangkap.
Ria diamankan saat aparat gabungan melakukan penggerebekan besar-besaran di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung dan Kecamatan Gandus, Kota Palembang beberapa waktu lalu.
Di dalam rumah terdakwa petugas kepolisian berhadil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis shabu-shabu seberat hampir 1,5 kilogram.
Tim gabungan Res Narkotika Polrestabes Palembang bersama Polairud dan Brimob Polda Sumsel melakukan operasi penggrebekan di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung dan Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Minggu (11/4/2021).
Dari penggerebekan itu, 65 warga terdiri dari 59 laki laki dan 6 perempuan termasuk terdakwa Hijriah berhasil diamankan.
Polisi juga mengamankan barang bukti meliputi sabu 1,5 kg, 8 buah senjata tajam, 42 petasan, 41 bong, 1 botol cuka para, 5 timbangan digital, 2 HT, 33 Handphone, 1 unit decorder CCTV, 73 korek api, 109 buah pirek dan 2 unit mobil CRV. (ron)











