Palembang, Sumselupdate.com – Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Islan Hanura, salah satu terdakwa kasus dugaan suap LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Muba 2015, melalui penasihat hukumnya, Edy Siswanto mengajukan permintaan kepada majelis hakim agar Islan dapat menjalani pengobatan atas penyakit penyempitan saraf tulang belakang yang dideritanya.
“Waktu di tahan di Rutan Guntur Jakarta, juga sempat menjalani pengobatan di RS Gatot Subroto. Karena penyempitan saraf tulang belakang. Ini sudah sudah diderita sejak tiga tahun terakhir,” kata Edy, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (7/3).
Dalam surat yang diajukan kali ini Edy melanjutkan pihaknya mengajukan permohonan untuk menjalani fisioterapi di Rumah Sakit AK Gani Palembang.
”Sebelumnya permohonan kita ajukan ke Ka Rutan, tapi katanya ini wewenang KPK. Tapi karena sudah sidang, menjadi wewenang hakim,” imbuhnya. (pto)











