Muratara, Sumselupdate.com –
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket sedang shabu seharga Rp2,5 juta, satu paket kecil shabu seharga Rp600 ribu, satu buah timbangan digital, satu buah alat isap shabu, dua bal plastik klip kosong, satu buah kotak warna merah, dan dua buah scop.
Barang haram tersebut disembunyikan ibu rumah tangga (IRT) yang memiliki empat anak ini di sebuah keranjang plastik warna merah di dalam lemari rumahnya.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Forliamzons, S.IP mengatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada tersangka bandar narkoba bernama Dedi Hendra (DPO). Selain itu, tersangka yang merupakan istri dari Dedi tersebut sering ikut menjual narkoba.
Namun saat digerebek, Dedi sedang tidak di rumah dan hanya ada istrinya. Diakui tersangka, bahwa barang haram itu adalah milik suaminya. Akibatnya, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Mura.
Menurut tersangka, ia dan suaminya telah enam bulan menjalani bisnis haram tersebut. Ia juga sering melayani pelanggan yang ingin membeli shabu. (ain)











