Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Dirjen Dukcapil, Irman, mengaku telah menyampaikan soal aliran uang korupsi pengadaan proyek e-KTP ke penyidik KPK. Sayangnya, dia enggan membeberkan hal tersebut ke publik.
“Ya sudah saya sampaikan ke penyidik. Biar penyidiklah yang menyampaikan,” kata Irman singkat pasca menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).
Irman diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Ini merupakan pemeriksaan pertama pasca dirinya menjadi tersangka, pada Jumat, 30 September lalu. KPK sendiri membutuhkan waktu 2 tahun lebih sebelum akhirnya menetapkan Irman sebagai tersangka.
Irman disangkakan bersama-sama dengan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.
Dalam hitungan KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek e-KTP sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK pun menduga uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak.
Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (shn)











