Jakarta, Sumselupdate.com – Proses panjang sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin akan segera mencapai titik klimaks. Hari ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya dengan pasal pembunuhan berencana.
Sesuai agenda, sidang pembacaan tuntutan tersebut akan digelar di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/10) pukul 10.00 WIB. Tim JPU sudah menyelesaikan surat tuntutan untuk Jessica.
“Sidang jam 10.00 WIB. Penuntutan kita sudah siap, semua berkas sudah siap,” ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta, Nasrun, kepada media.
Jaksa menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Jaksa meyakini, dia telah membunuh Mirna dengan cara menabur racun sianida di Vietnamese Ice Coffee. Jessica didakwa membunuh Mirna di Kafe Olivier.
Jessica hanya dijerat dengan dakwaan tunggal dan satu pasal. Sehingga, dalam tuntutannya, jaksa harus bisa meyakinkan hakim bahwa Jessica adalah membunuh Mirna dan pembunuhan itu dilakukan secara terencana.
Sebelumnya, di setiap persidangan, Jessica terus membantah telah membunuh Mirna. Beberapa saksi ahli telah dihadirkan pihak Jessica, termasuk dari Australia, untuk mementahkan dakwaan jaksa.
Putusan final terhadap Jessica nantinya menjadi otoritas majelis hakim. Majelis hakim yang akan memutuskan apakah Jessica terbukti atau tidak terbukti membunuh Mirna. Selain berdasarkan alat bukti, hakim juga bisa memutus berdasarkan keyakinan hatinya. (shn)











