Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik untuk operasional dinas atau perorangan.
Instruksi tersebut yakni Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diteken Jokowi pada 13 September 2022.
Pertanyaannya, apakah infrastruktur penunjang kendaraan listrik juga tersedia?
Menanggapi hal itu, PT PLN (Persero) siap memberikan pasokan listrik andal dan juga mengoptimalkan infrastruktur kendaraan listrik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, saat ini PLN sudah menyiapkan infrastruktur dan layanan pendukung untuk menjawab kebutuhan pengguna kendaraan listrik.
Dia memastikan sistem kelistrikan PLN siap dan andal untuk memenuhi kebutuhan kendaraan listrik.
juga mengatakan PLN sudah berkolaborasi dengan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Perihal menghadirkan pembiayaan yang terjangkau dan mudah bagi masyarakat yang mau beralih ke kendaraan listrik.
PLN pun telah meluncurkan Electric Vehicle Digital Services (EVDS) yang terintegrasi dengan SuperApps PLN Mobile untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kendaraan listrik.
“Masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan kelistrikan apalagi untuk kendaraan listriknya,” ujar Darmawan, seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.
“Mau tambah daya, pasang baru, bahkan membeli kendaraan listrik ini bisa melalui EVDS yang terintegrasi dengan PLN Mobile,” katanya. (adm3/sur)











