Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengambil kebijakan khusus bagi para pendaftar di jenjang Sekolah Dasar (SD). Kebijakan khusus tersebut berupa usia minimal yakni 5,5 – 6 tahun. Jika kurang dari usia tersebut maka tidak diterima.
Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Kota Palembang, Bahrin SPd MM mengatakan, proses PPDB jenjang sekolah Dasar (SD) tahun akademik 2018-2019 akan dilakukan pada 2-6 Juli mendatang.
“Usia masuk SD minimal 5,5-6 tahun, prioritas anak yang usianya diatas enam tahun, tapi jika kuota masih ada silakan saja sekolah menerima,” katanya.
Dikatakan, SD Negeri di kota palembang ada 248 sekolah dan swasta dan 143,” ujar Bahrin, Senin (2/7/2018). Menurutnya pekan ini adalah masa dimana kelas VI menerima hasil pengumuman Ujian Nasional (UN-SD) sehingga berapa yang keluar disesuaikan dengan berapa yang diterima.
“Paling banyak sekolah menerima siswa empat rombongan belajar. Hari ini pengumuman dan hasil Ujian Nasional (UN) SD sudah siswa dan sekolah,” pungkasnya.
Sementara itu dikatakan Kepala SD Negeri 39 Palembang Linda Emellya, memang benar sekolahnya beserta SD lain sudah membagikan hasil kelulusan. “Alhamdulillah dari total kelas 6 yang berjumlah 168 siswa-siswi mereka berhasil lulus. Pembagian nilai UN sendiri di mulai hari ini,” katanya.
Sesuai instruksi Disdik kota, apabila sudah dapat UN tersebut para wali kelas harus membagikan hasil tersebut ke siswanya. “Untuk pembagian ijazah sendiri kita masih menunggu dari Disdik kota,” pungkasnya. (sbw)










