Kepsek Pungli PSB Disanksi Pidana

Selasa, 19 Juli 2016
Wakil Ketua Komisi V, RA Anita Noeringhati

Palembang, Sumselupdate.com – Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan adanya sanksi pidana bagi oknum guru dan kepala sekolah (kepsek) yang terlibat praktik pemungutan liar (pungli) di sekolah. Diakuinya, isu pungli pada proses penerimaan siswa baru (PSB) beberapa waktu lalu bukan hal baru di dunia pendidikan.

“Jadi permasalahan pungli dari sekolah kepada calon siswa memang sudah berlaku sejak lama, bukan rahasia lagi bagi umum. Di mana masih ada sekolah memungut nilai tertentu untuk anak-anak masuk sekolah yang bersangkutan. Secara regulasi sudah diatur kalau sekolah tidak boleh mengambil pungutan di luar sistem yang ditentukan aturan atau edaran menteri pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi V, RA Anita Noeringhati, Selasa (19/7).

Menurutnya, praktik pungli masih terjadi lantaran tidak ada sanksi yang tegas terhadap praktik tersebut. Meskipun telah ada edaran dan aturan dari Kementerian Pendidikan yang melarang sekolah memungut iuran, namun aturan tersebut tidak disertai sanksi tegas.

“Kami dari komisi V sudah mengusulkan pungli di luar SPP pada masuk sekolah, itu ditindak tegas oleh aturan, kalau perlu ada sanksi pidananya,” ujar Anita.

Advertisements

Politisi Golkar ini melanjutkan, kepsek mempunyai tanggungjawab dan kewenangan bilamana terjadi praktik pungli di sekolah. Dengan begitu jika ada masyarakat yang dirugikan akibat praktik pungli, kepsek dapat disanksi indisplin kepegawaian. Artinya sekolah itu tanggung jawab kepala sekolah, manakala calon siswa atau orangtua siswa yang dirugikan bisa melapor ke dinas pendidikan setempat.

“Kalau ada masyarakat yang dirugikan, lapor ke dinas pendidikan, agar disanksi aparatur sipil Negara (ASN) itu,” katanya.

Terkait sistem PSB, pihaknya meminta adanya transparansi penerimaan calon siswa. Dengan demikian, jika ada masyarakat ataupun pejabat yang anaknya tidak diterima, bisa legowo.

“Harusnya hasil tes juga diumumkan secepatnya, agar siswa bisa mengecek nilai tesnya,” katanya. Karena itu, PSB harus dilakukan secara online dan hasilnya langsung diumumkan agar semua siswa mengecek diterima atau tidak pada waktu pengumuman itu. (ery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.