Ini Penjelasan Kemendikbud Soal Tunjangan Profesi Guru

Selasa, 21 Juli 2020
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, tidak ada pemberhentian tunjangan profesi guru.

Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Read More

Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im menjelaskan, hal tersebut diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

“Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi,” jelas Ainun dalam keterangan tulis, Selasa (21/7/2020).

Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3 yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.

“Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran,” jelas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Evy Mulyani, Minggu (19/7/2020).

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Pengecualian pemberian tunjangan profesi kepada guru yang bertugas di SPK, kata Evy telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan pertimbangan lima prinsip tersebut.(adm/lip6)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts