Palembang, Sumselupdate.com – Dalam menjalankan aksi pencurian sepeda motor di Rumah Susun, Blok 27, RT 31 RW 08, Kelurahan 24, Kecamatan IB I Palembang, begini kronologis tersangka Ibrahim (28), saat mencuri motor milik korban bernama Elius Ermayani (50).
Kejadian bermula saat tersangka yang sehari-hari menganggur ini pergi dari rumahnya di Jalan Letnan Jufri Akib, RT 19 RW 03, Kelurahan Talang Andong, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin pada Sabtu (25/6), seorang diri.
Kemudian tersangka dari rumah naik bis kota dan turun di depan International Plaza (IP) dan berjalan kaki menuju arah rumah susun. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka melihat sepeda motor yang terparkir.
Selanjutnya, tersangka langsung mendekati sepeda motor tersebut, setelah itu dengan cepat mengeluarkan alat yang disimpan di saku celananya berupa kunci besi leter Y beserta anak kunci leter Y yang sudah dimodifnya.
“Jadi saat dapat membawa motor. Ketika belum terlalu jauh pelaku berhasil ditangkap masyarakat dan beberapa anggota Polri yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi kejadian,” kata Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek IB I AKP Handoko Sanjaya. (Man)











