Ini Kata Mahkamah Agung Soal Janji Prabowo Menaikkan Gaji Hakim Saat Debat Perdana

Jumat, 18 Januari 2019
Ilustrasi-Hakim

Jakarta, Sumselupdate.com – Kekuasaan yudikatif disebut dalam debat capres pertama. Salah satunya, pasangan calon presiden dan wapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berjanji akan menaikkan gaji hakim guna menekan angka korupsi. Apa kata MA?

“Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga negara tidak akan memberi penilaian soal debat semalam terkait visi-misi capres,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, seperti dikutip dari laman detik.com, Jumat (18/1/2019).

Selain menjanjikan gaji hakim naik, paslon 02 menyoal independensi hakim. Yaitu mempertanyakan putusan hakim yang menghukum kades pendukung paslon 02. “MA juga tidak ada tanggapan mengenai hal tersebut,” ujar Andi.

Sebelumnya, pakar hukum Bayu Dwi Anggono menilai Prabowo terlihat tidak memahami kewenangan presiden dalam konteks ketatanegaraan. Di mana presiden memiliki batasan, seperti tidak boleh mengintervensi proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.

Advertisements

“Presiden bukanlah pemimpin lembaga yudikatif yang oleh konstitusi dijamin sebagai kekuasaan yang merdeka. Contoh kasus kades sebagai bentuk praktik penegakan hukum yang berat sebelah oleh presiden adalah suatu kesalahan fatal mengingat pengadilan tidaklah berkedudukan di bawah presiden,” ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.