HNW Ingatkan Pemerintah Pastikan Pendidikan Agama Wajib

Penulis: - Selasa, 14 Januari 2025
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Dr HM Hidayat Nur Wahid (HNW).

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr HM Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah untuk memastikan pendidikan agama wajib diberikan kepada anak didik di semua jenjang pendidikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban memberikan pendidikan agama sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

HNW sapaan akrab Hidayat secara khusus menyoroti dua kementerian terkait, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan putusan MK terbaru terkait UU itu secara utuh dan konsekuen, terutama terkait dengan kewajiban pemberian pendidikan agama kepada anak didik.

Bacaan Lainnya

“Saya mengapresiasi Mendikdasmen yang secara langsung dan tegas terbuka mendukung putusan MK itu. Maka  Menristekdikti saintek juga mengambil sikap yang sama. Dan menjalankan putusan MK yang final dan mengikat itu secara utuh dan konsekuen,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menurut HNW  informasi publik dari beberapa pihak, salah satunya dari Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Bandung Dr Agus Syihabuddin menyampaikan adanya beberapa perguruan tinggi di Bandung tidak melaksanakan kewajiban pendidikan agama secara utuh dan komprehensif.

“Ini harus dikoreksi dan diperbaiki untuk dijalankan sesuai dengan putusan MK itu,” tuturnya.

Salah satu informasi yang disampaikan dan diungkapkan ke publik pada awal tahun lalu adalah rencana Institut Teknologi Bandung (ITB) yang akan mengganti pendidikan agama secara tatap muka dan melalui video, serta hanya ada kuliah umum yang dilakukan sekali saja.

Sedangkan, di salah satu kampus swasta di Bandung, mata kuliah pendidikan agama Islam (PAI) juga dihilangkan dari kurikulum, serta diganti dengan kuliah umum oleh penceramah dari luar lingkungan universitas.

“Pola yang disebutkan itu jelas tidak sejalan dengan semangat putusan MK dan UUD NRI 1945 yang mewajibkan pendidikan agama kepada anak didik di segala tingkatan, termasuk hingga ke tingkatan perguruan tinggi. Pendidikan agama tetap harus benar-benar diberikan secara komprehensif, bukan hanya sekadar formalitas belaka,” jelasnya.

HNW menegaskan, pendidikan agama seharusnya wajib diberikan secara tatap muka dengan waktu yang cukup, sehingga anak didik dapat bertanya dan berdiskusi, serta melihat contoh teladan dari para pengampu mata pelajarwn tersebut.

“Ini perlu dilakukan agar nilai-nilai agama dapat terserap dengan baik, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yakni meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangkat mencerdasarkan kehidupan bangsa,” paparnya.

Dia menilai  kewajiban pendidikan agama diberikan kepada anak didik harus dilaksanakan secara komprehensif guna memberikan karakter unggul nan tangguh dan positif, sehingga menghadirkan kecerdasan emosional/spiritual dan imunitas agar dapat mengatasi masalah-masalah kriminalitas dan moralitas,  yang belakangan banyak terjadi,  karena agama tidak diajarkan dengan baik kepada anak didik.

“Padahal tujuan pendidikan nasional sebagaimana dalam konstitusi itu kalau benar-benar dilaksanakan dan diajarkan dengan baik, akan menjadi modal besar untuk selamatkan bonus demografi dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,”katanya.

Oleh karena itu, HNW meminta agar pemerintah untuk fokus untuk memastikan pendidikan agama diberikan kepada anak didik secara komprehensif. “Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Dan bagi Mendikti Saintek untuk memastikan bahwa tidak ada perguruan tinggi yang hanya memberikan pendidikan agama secara formalitas belaka. Dan bila ada  seperti itu, segera dikoreksi dengan memperkuat kurikulum untuk mata kuliah pendidikan agama,” tegasnya.

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.