Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kiprah Ricaldho alias Yoga (41), warga warga bukit merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, di dunia hitam harus terhenti sementara waktu.
Yoga yang kesehariannya berprofesi wiraswasta diciduk Satuan Narkoba Polresta Pangkalpinang lantaran menyimpan shabu seberat 8,48 gram di kediamannya, Senin (13/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam press realese yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, M, Selasa (14/1/2025) mengatakan, tersangka Yoga diringkus di rumahnya di Jalan Kampung Melayu, Bukit Merapen, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan barang bukti shabu yang disimpan dalam satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berada di dalam kantong celana pelaku.
Turut diamankan dari tersangka, satu buah timbangan digital berwarna hitam, dan satu unit handphone merek OPPO warna hitam.
Setelah pelaku mengakui dua barang bukti tersebut, petugas kemudian menggiring pelaku ke Polresta Pangkalpinang.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” katanya.