Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, akhirnya seorang pelaku kekerasan terhadap anak panti asuhan bernama Hidayatullah alias Dayat (40), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, dan Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar, saat konferensi pers, pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kita juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 24 saksi, dan bukti video menerangkan bahwa adanya tindakan kekerasan yang dilakukan pemilik panti asuhan Fisabilillah Al Amin berinisial H atau D. Sekarang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Menurut anggota Polri nomor satu di Polrestabes Palembang ini, bahwa para korban anak-anak penghuni Panti Asuhan milik pelaku yang berada di Jalan Mangkubumi, Lorong Bunga, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, sudah mengalami kekerasan fisik maupun verbal, yang terjadi sejak tahun 2022 hingga 2023.
“Kekerasan verbal sendiri dilakukan tersangka dengan cara memarahi para korban, sedangkan non verbal atau kekerasan fisik dengan cara menampar, memukul terutama terhadap korban W pada 15 Februari dan 20 Februari,” tutupnya. (**)