Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Guna mengantisipasi beredarnya obat sirup yang mengandung zat berbahaya, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan giat pengecekan di beberapa apotek di Kota Palembang pada Sabtu (22/10/2022).
Pengecekan obat sirup mengandung Etilen Glukol dan Dietilen Glikol, dipimpin Kanit Pidsus, Iptu Ledi dengan mendatangi Apotek Kito dan Apotek K-24 di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Dalam giat tersebut, petugas mengamankan dari dari Apotek Kito di antaranya Termorex 60 ml sebanyak 18 botol, Termorex 30 ml sebanyak 20 botol, dan Uni Coug sebanyak 234 botol.
Obat sirup yang diamankan petugas rencananya akan segera ditarik oleh pihak perusahaan yang memproduksi.
Sementara di Apotek K-24 sudah tidak ada lagi obat sirup yang mengandung zat berbahaya Etilen Glukol dan Dietilen Glikol yang diperjualbelikan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi membenarkan anggota Unit Pidsus melakukan pengecekan obat sirup yang mengandung zat berbahaya dan dilarang beredar di apotek wilayah Hukum Polrestabes Palembang.
“Betul sekali, hari ini kita melakukan giat pengecekan ketersediaan obat yang dilarang beredar di wilayah hukum Polrestabes Palembang, ada dua apotek yang dicek dan ada beberapa obat yang sudah disisihkan dan rencananya akan segera ditarik oleh pihak perusahaan yang memproduksi,” ungkap Kompol Tri Wahyudi pada Sabtu (22/10/2022).
Ditegaskannya, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga di Kota Palembang tidak ada lagi ditemukan obat sirup yang mengandung zat berbahaya.
“Selain melakukan pengecekan, anggota kita juga melakukan sosialisasi ke apotek-apotek terkait larangan beredarnya obat sirup yang mengandung zat berbahaya yakni Etilen Glukol dan Dietilen Glikol,” tuturnya. (**)











