Polisi Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Modusnya

Jumat, 18 November 2022
Ilustrasi obat sirop

Jakarta, Sumselupdate.com – Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Kedua perusahaan tersebut, yakni PT A dan CV SC.

Kedua perusahaan tersebut diduga telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan konsumsi. Demikian diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Lanjut Dedi, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan terhadap 41 orang termasuk saksi ahli oleh penyidik Bareskrim Polri.

“31 orang saksi dan 10 ahli,” ucapnya, Kamis (17/11/2022) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.

Advertisements

Disebutkannya, perusahaan PT. A diduga sengaja tidak melakukan pengujian terhadap bahan baku zat kimia PG yang juga mengandung EG dan DEG untuk campuran pembuatan obat sirop.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ucapnya.

Kemudian juga, PT A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC. Setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC,” ucap Dedi.

Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Dedi menambahkan, adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

“Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” pungkasnya. (adm3/sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.