Hendak Tabrak Petugas, Oknum Satpam Ditembak Mati Tim Satres Narkoba Polres OKU

Minggu, 25 November 2018
Tersangka Christian Raditia Prayoga berikut barang bukti shabu diamankan di Polres OKU.

Martapura, Sumselupdate.com Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur menembak mati seorang pengedar shabu bernama Tola Aintal Wahab (23), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Tersangka yang keseharian oknum satuan pengamanan (satpam) ini ditembak karena melawan saat ditangkap tim Satres Narkoba Polres OKU pada Kamis (23/11/2018), sekitar pukul 23.30.

“Kemarin malam kami menangkap dua pengedar shabu di wilayah hukum OKU Timur. Saat akan ditangkap, keduanya malah melawan dan mencoba menabrak anggota pakai sepeda motor,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kabag Ops Kompol CS Panjaitan saat dikonfirmasi, Minggu (25/11/2018).

Selain Tola Aintal, polisi juga meringkus Christian Raditia Prayoga (28), warga Desa Air Gading, Baturaja, OKU. Kedua pengedar shabu ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Martapura atas dasar laporan nomor LP – A/95/XI/2018/Sumsel/Res OKU Timur, tanggal 24 November 2018.

Advertisements

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 112, 06 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam putih no pol BG 3268 XF dan dua buah Hp milik tersangka.

Berdasarkan kronologis dari pihak kepolisian, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba.

Kemudian dari laporan tersebut ditindaklanjuti, lalu saat didapatkan informasi yang akurat terhadap ciri-ciri pelaku, kemudian oleh petugas di lapangan dilakukan penyergapan.

Namun saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam putih nopol BG 3268 malah tidak mau berhenti.

Bahkan, kedua tersangka hendak menabrak sepeda motor salah satu anggota yang melakukan penangkapan.

Beruntung petugas dengan cekatan menghindar. Di saat bersamaan anggota melihat salah seorang tersangka yang duduk di belakang membuang satu buah kantung plastik warna putih.

Melihat hal tersebut, anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi kantung yang dibuang tersebut.

Didapati barang bukti berupa satu paket yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 112,06 gram.

Di lain pihak, kedua pelaku terus tancap gas. Tak mau buruannya lepas, petugas melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun kendaraan pelaku tetap tidak mau berhenti.

Kejar-kejaran terus terjadi. Pada saat kedua pelaku berada di jalan lintas Desa Tanjung Kemala, Martapura, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku dapat dilumpuhkan.

Salah satu pelaku bernama Tola terkena tembakan di bagian pinggang sebelah kanan dan selanjutnya segera dibawa ke RSUD Martapura dan dirujuk ke rumah sakit Baturaja.

“Namun dalam perjalanan tersangka mengembuskan nafas terakhir. Sedangkan tersangka Christian Raditya berikut barang bukti dibawa ke polres guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara, pihak PT SB saat dikonfirmasi salah satu wartawan menyangkal bahwa tersangka Tola merupakan karyawan perusahaan tersebut.

“Saya sudah konfirmasi ke bagian security di pabrik Baturaja. Informasi yang bisa saya sampaikan bahwa almarhum merupakan karyawan PT Persada yang pernah ditempatkan sebagai petugas keamanan di Semen Baturaja dan perlu diketahui almarhum bukan karyawan Semen Baturaja. Dua hari sebelum kejadian, almarhum juga sudah diberhentikan dari PT Persada karena berdasarkan hasil evaluasi dari manajemen PT Persada, almarhum memiliki kinerja yang kurang baik. Mungkin informasi itu yang bisa saya sampaikan Mas,” ujar Dede Juanda, Manager Security SMBR melalui Septiadi bagian Media Relation melalui pesan singkat.  (mat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.