Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya, meninggal dunia setelah ditabrak mobil saat sedang menyeberang jalan pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 07.20 WIB.
Peristiwa lakalantas maut ini terjadi di Jalan Gub H Bastari tepatnya di atas jembatan dekat GOR Jakabaring, Kota Palembang.
Korban dengan ciri-ciri menggunakan celana dasar hitam, baju kaos dalam kuning, baju luar hitam, rambut pirang, dengan tinggi 155 sentimeter, kulit sawo matang, hidung pesek, dengan umur perkiraan 50 tahun meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka di kepala hancur, tangan kanan kiri patah, dan kaki kanan lecet.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya Aditama melalui Kanit Laka Iptu AR Sikakum membenarkan adanya perkara kecelakaan lalu lintas Pasal 310 ayat 4 No 22 Tahun 2009 tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kerusakan benda.
“Menurut informasi anggota di lapangan korban ditabrak oleh mobil Toyota Calya BG 1803 MO datang dari arah simpang Pasar Induk mengarah ke GOR Jakabaring. Namun setibanya di TKP menabrak korban pejalan kaki yang datang dari arah sebelah kanan hingga terpental ke tiang LRT,” jelas Sikakum, Sabtu (5/11/2022).
Setelah menabrak korban hingga meninggal dunia, lanjut Iptu AR Sikakum, pengemudi mobil melarikan diri tempat temannya tak jauh dari lokasi kejadian.
“Tapi, kita melakukan penyelidikan dengan bukti kamera ETLE, dan bantuan warga sehingga ditemukan lokasi mobil dan pelaku,” terangnya.
Sekarang pengemudi mobil sudah diamankan berinisial AR (33), warga Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sei Pinang, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin. “Saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (**)











