Hendak Culik Dua Siswi SMA, Warga Lahat Diamankan Warga, Begini Kronologi Penangkapannya

Minggu, 18 Desember 2022
Tamawi saat diamankan di Mapolres Pagaralam.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Sungguh tak terpuji apa yang dilakukan Tamawi (63), warga Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Read More

Laki-laki yang sudah bau tanah ini diduga kuat hendak menculik atau melarikan dua perempuan muda yang berstatus pelajar.

Dua siswi SMA yang diduga hendak dilarikan Tamawi, sebut saja Mawar (17) dan Bunga (18). Beruntungnya, saat hendak dilarikan pelaku, kedua korban berhasil kabur.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi, SH mengatakan, jika pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolres Pagaralam.

“Ya, benar kita mengamankan pelaku yang diduga hendak melarikan anak di bawah umur,” ucap AKP Mursal Mahdi, SH didampingi Kanit PPA Bripka Menda, Minggu (18/12/2022).

Peristiwa percobaan penculikan dua ABG ini berawal saat salah satu korban Mawar mengendarai sepeda motor.

Ketika itu, Mawar mendapat telepon dari nomor tak dikenal (tersangka –red). Dengan tipu dayanya, kedua korban akhirnya sepakat bertemu dengan pelaku di depan Lesehan Karjak.

Saat itu, pelaku menjanjikan kepada kedua gadis itu akan diberikan handphone dan uang, jika mau masuk ke dalam mobil tersangka.

Karena terbujuk rayu pelaku, kedua korban akhirnya mau saja diajak masuk ke dalam mobil pelaku.

“Di dalam mobil, kedua korban sempat dibujuk untuk dibawa ke hotel, namun mereka menolak. Oleh karenanya mereka (kedua korban) berontak kabur,” ujar AKP Mursal Mahdi, SH.

Beruntungnya, salah satu adik korban mengetahui peristiwa percobaan penculikan tersebut.

Dengan rasa curiga, adik korban mengikuti laju mobil pelaku ke arah Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat sembari menghubungi keluarganya.

Dalam perjalanan, persisnya di Jalan Lintas Dusun Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, kendaraan roda empat milik pelaku Tamawi terjebak macet.

“Kedua korban sempat kabur saat jalan macet dikarenakan ada hajatan di pinggir jalan,” ucap ucap AKP Mursal Mahdi, SH.

Nah, tak lama kemudian, pihak keluarga sampai dan meminta pertolongan dari warga. Dalam hitungan menit mobil pelaku dikejar oleh warga.

“Mobil pelaku berhasil dihentikan di Tanjung Sakti. Kemudian pelaku diamankan lalu diserahkan ke Mapolres Pagaralam pada Sabtu (17/12) sekitar pukul 14.30 WIB,” ucap Kasat.

Pelaku sudah terbilang uzur ini terancam dijerat pasal 87 jo Pasal 76F subider 332 KUHPidana Undang undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Pelaku sudah kita amankan, sejumlah saksi dimintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut berikut barang bukti mobil yang dikendarai pelaku dalam kasus ini,” pungkas AKP Mursal Mahdi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts