PALI, Sumselupdate.com – Akibat ulahnya mencuri di rumah tetangganya sendiri, Yudha (19) warga Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI terpaksa harus meringkuk di hotel prodeo dalam waktu yang lama.
Yudha berhasil diamankan jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi Sabtu (23/7) malam sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapat laporan langsung dari korban.
Menurut Suwito yang menjadi korban, kejadian bermula saat dirinya pulang dari kebun dan akan memasuki rumahnya kaget melihat pintu belakang sudah tidak terkunci lagi.
“Saat itu aku pulang dari nyadap karet, tapi sampai di rumah pintu belakang sudah rusak, kemudian aku masuk dan mengecek di dalam rumah ternyata rumah aku sudah dimasuki maling,” jelasnya.
Suwito langsung melaporkan kejadian tersebut tersebut ke Mapolsek Talang Ubi.
“Uang simpanan aku sebesar Rp 600 ribu dan sepasang pelek motor dibawa maling, lalu aku lapor polisi. Setelah tertangkap, ternyata tetangga aku sendiri. Wajar saja karena tahu kami tidak berada dirumah. Selain rumah aku sudah banyak juga tetangga lain pernah kehilangan,” katanya.
Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan, SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, SIK, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH mengungkapkan penangkapan pelaku Yudha berdasarkan laporan korban dengan bukti LP/B/204/VII/2016/SUMSEL/RES M ENIM/SEK TL UBI, tanggal 22 Juli 2016.
“Pencurian dengan Pemberatan (Curat) cukup marak di wilayah kita, namun kita semaksimal mungkin untuk cepat mengungkap dan menangkap pelaku. Salah satunya kasus ini, kita langsung olah TKP serta melakukan lidik dan berhasil kita amankan pelakunya,” ungkapnya, Minggu (24/7).
Selain pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dua buah pelek.
“Pelaku ini cukup meresahkan di lingkungan Handayani, karena pelaku ini diduga sering mencuri tetangganya sendiri. Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kita jerat pasal 363 KUHP ancamanya 7 tahun penjara,” terang Janton. (adj)