Jakarta, Sumselupdate.com – Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya akan disahkan pagi ini. Setelah alot dibahas selama 2 tahun, DPR dan Pemerintah akhirnya bulat menyepakati keseluruhan isi RUU itu.
Rapat paripurna akan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Rapat dapat digelar setelah DPR-Pemerintahan mencapai kata mufakat dalam rapat kerja membahas definisi terorisme di RUU Antiterorisme itu.
RUU Antiterorisme sendiri mulai dikebut kembali pembahasannya di pertengahan Mei 2018. Setelah serangkaian aksi teror yang belakangan terjadi di RI, desakan agar revisi UU itu segera diselesaikan makin kencang.
Masa sidang dibuka, DPR dan Pemerintah langsung mengebut pembahasan definisi terorisme pada 23 Mei. Perbedaan DPR dan pemerintah di definisi terorisme sebelum mencapai mufakat ialah penggunaan frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan. DPR menginginkan frasa tersebut masuk di definisi terorisme, pemerintah tidak demikian.
Pada Kamis (24/5) dalam rapat kerja antara Kemenkumham, Polri, TNI, BNPT, dan Kejaksaan Agung, DPR kompak menyatakan sikap memilih definisi terorisme yang memuat frasa tersebut. Akhirnya, pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly mengikuti pilihan DPR. (pto)