Hari Ini DPR Sahkan RUU Antiterorisme

Jumat, 25 Mei 2018
Gedung DPR RI

Jakarta, Sumselupdate.com – Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya akan disahkan pagi ini. Setelah alot dibahas selama 2 tahun, DPR dan Pemerintah akhirnya bulat menyepakati keseluruhan isi RUU itu.

Rapat paripurna akan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Rapat dapat digelar setelah DPR-Pemerintahan mencapai kata mufakat dalam rapat kerja membahas definisi terorisme di RUU Antiterorisme itu.

RUU Antiterorisme sendiri mulai dikebut kembali pembahasannya di pertengahan Mei 2018. Setelah serangkaian aksi teror yang belakangan terjadi di RI, desakan agar revisi UU itu segera diselesaikan makin kencang.

Masa sidang dibuka, DPR dan Pemerintah langsung mengebut pembahasan definisi terorisme pada 23 Mei. Perbedaan DPR dan pemerintah di definisi terorisme sebelum mencapai mufakat ialah penggunaan frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan. DPR menginginkan frasa tersebut masuk di definisi terorisme, pemerintah tidak demikian.

Advertisements

Pada Kamis (24/5) dalam rapat kerja antara Kemenkumham, Polri, TNI, BNPT, dan Kejaksaan Agung, DPR kompak menyatakan sikap memilih definisi terorisme yang memuat frasa tersebut. Akhirnya, pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly mengikuti pilihan DPR. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.