Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim tunggal PN Palembang, Edi Saputra Pelawi SH MH, menolak gugatan Praperadilan selebgram Al Naura Karima Pramesti, terkait penetapan Naura sebagai tersangka.
Hakim menilai telah sesuai dengan prosedur dalam penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan invetasi butik.
Hal ini terlihat saat sidang dengan agenda putusan yang dihadiri oleh tim kuasa hukum tersangka Naura sebagai pemohon gugatan, serta Bidkum Polda Sumsel selaku termohon.
Dalam pertimbangan putusan, pada intinya sebagaimana mana yang terungkap dalam persidangan, penetapan tersangka sebagaimana surat perintah penyelidikan oleh pihak termohon sudah sesuai dengan prosedur.
Ia juga menyampaikan jika penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, bukti surat serta saksi tidak relevan lagi, untuk permohonan PraPid yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Edi Saputra Pelawi dalam petikan amar putusannya.
Menanggapi hal itu Welly Anggara SH pengacara korban pelapor mengatakan, putusan hakim sesuai dengan harapan mereka.
“Sesuai harapan kami, tentunya kedepan kasus akan terus dilanjutkan,” katanya.
Diakuinya proses kedepan tidak akan terjadi perdamaian. Lantaran kasus telah berjalan dan proses hukum akan diteruskan.
“Saya rasa tidak ada lagi damai. Kami harap sesegera mungkin berkas bisa dilimpahkan untuk disidangkan,” tutupnya. (Ron)











