Hakim PN Palembang Tolak Gugatan Praperadilan Fitriana

Writer: - Senin, 25 Agustus 2025
Majelis hakim tunggal PN Palembang, menolak seluruh gugatan pemohon Fitriana. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim tunggal PN Palembang, menolak seluruh gugatan pemohon Fitriana terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh pihak termohon Polda Sumsel.

Untuk diketahui, dalam hal ini pihak pemohon Fitriana dan pihak termohon adalah Kepala SPKT Polda Sumsel dan Brigadir Polisi Andi Pratama.

Dalam putusan praperadilan tersebut, yang dibacakan langsung oleh majelis hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadapan pemohon maupun termohon 1 dan 2 di PN Palembang, Senin (26/8/2025).

“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tegas hakim tunggal.

Baca juga : MK Tolak Gugatan, Panca Wijaya Akbar-Ardani Segera Ditetapkan Bupati dan Wabup Ogan Ilir Terpilih

Usai sidang pemohon Fitriana melalui kuasa hukumnya mengatakan, tentunya terhadap gugatan praperadilan yang ditolak dan tidak dapat diterima tentunya kami akan berkoordinasi dulu kepada yang memberi kuasa.

“Artinya kita berkoordinasi dulu sambil menunggu dari pemberi kuasa apa langkah hukum untuk selanjutnya,” tuturnya.

Sedangkan pihak temohon Kepala SPKT Polda Sumsel melalui penasehat hukumnya Aiptu Heru Pujohandoko SH MH mengatakan, tadi sudah diputus bahwa praperadilan dari pihak pemohon ditolak, artinya termohon l Kepala SPKT Polda Sumsel dan termohon ll Brigadir Polisi Andi Pratama itu menang.

Baca juga : MK Tolak Gugatan Paslon 02, ABDI Pemenang Pilbup OKU Selatan

“Dengan ditolaknya Praperadilan dari pemohon artinya untuk penyelidikan, penyidikan itu diteruskan sampai dengan penetapan tersangka,” katanya.

Sementara itu pelapor Andi melalui kuasa hukumnya Sapriadi syamsudin,SH MH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kami yakin perkara ini akan naik pada tingkat penyidikan.dan kami sejak awal membuka ruang perdamaian kepada terlapor namun kesempatan tersebut tidak digunakan dengan baik oleh terlapor.

“Sehingga putusan praperadilan yang diajukan terlapor menutup ruang bagi terlapor untuk melakukan praperadilan ulang dalam objek laporan yang sama,”ucapnya.

Sapriadi juga Menegaskan, bahwa klien kami adalah korban dan kerugian klien kami sangat relatif besar.

“Terlebih terlapor ada sosok ibu bhayangkari seharusnya memberikan tauladan kepada anggota bhayangkari dan bhayangkara,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts