Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233.666.308 tahun anggaran 2014, yang menjerat Sukri alias Anang eks Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Musi Banyuasin.
Majelis Hakim yang diketuai H Sahlan Effendi, SH, MH, mencecar sejumlah pertanyaan kepada terdakwa.
“Kemana sisa anggaran dana desa yang tidak dapat saudara pertanggungjawabkan, selain itu pembangunan kegiatan fisik juga banyak yang tidak selesai,” tanya hakim kepada terdakwa.
Terdakwa Sukri mengakui bahwa LPJ Dana Desa Tahap I dia yang menandatangani, namun untuk LPJ Tahap II dia merasa tidak menandatanganinya karena dicairkan oleh bendahara desa.
“LPJ Tahap I yang menandatangani saya, Tahap II bukan saya yang menandatanganinya yang mulia. Bendahara dan ketua TPK Desa memalsukan tanda tangan saya untuk pencairan Tahap II, mereka tidak bertanggungjawab yang mulia,” ungkap Sukri.
Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim ketua mempersilakan terdakwa untuk membuktikan.
“Kalau saudara bisa membuktikan silakan, makanya diberikan hak untuk menghadirkan saksi meringankan. Saudara mencairkan dana bendahara tahu, sementara bendahara yang mencairkan, saudara tidak tahu, bagaimana ini,” ujar hakim.
Hakim juga sempat mengingatkan penuntut umum terkait nama bendahara dan ketua TPK desa yang kembali disebut dalam persidangan.
“Begitu pak jaksa, jangan memilah-milah ya!,” sentil hakim ketua. (Ron)