Hakim Bongkar Pemerasan Pengecer Pupuk oleh Oknum LSM

Rabu, 28 Maret 2018

Baturaja, Sumselupdate.com – Kasus pemerasan diduga oleh enam oknum LSM pada pertengahan Desember tahun lalu terhadap Rohman, pengecer pupuk di Kabupaten OKU Selatan memasuki babak baru.

Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, enam oknum LSM itu menjalani sidang dengan agenda mendegarkan keterangan tiga saksi, dua saksi dari korban dan satu saksi dari terdakwa, pada Rabu (28/3/2018).

Read More

Dipimpin Dennie Arsan Fatrika SH MH serta dua hakim anggota Dedi Irawan SH MH dan Rahmad Fajeri SH MH yang dilaksanakan di Ruang Sidang Candra PN Baturaja itu berjalan alot.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 17.35 sempat diskors setelah pimpinan sidang dan anggotanya mencecar dua saksi terlebih dahulu.

Saksi pertama istri korban sendiri, selanjutnya saksi kedua sopir yang mengantar enam terdakwa untuk menjalankan aksinya. Serta yang ketiga salah satu saksi kunci, Irwan Dayatulah selaku Distributor pupuk CV Mutiara Selatan.

Dalam kesaksiannya dihadapan hakim, Irwan menjawab pertanyaan sedikit berbelit termasuk masalah harga jual. Namun, Irwan mengakui jika dirinya yang menyuruh Rohman memberikan sejumlah uang jika ada oknum LSM yang mengancam akan memberitakan.

Irwan mengakui jika hal itu ia lakukan lantaran ingin melindungi konsumenya, sebab diungkapkanya kasus seperti ini sudah sering dialami oleh pihaknya.

“Awalnya saya tau ada kejadian pagi setelah itu sorenya. Intinya saya dengar keterangan Rohman melapor ada yang menelpon dia mengaku dari BPK dan KPK ingin bertemu. Langsung saya bilang bila mereka datang kerumah dan mengancam dan meminta uang silahkan dikasi saja,” terang Irwan di hadapan majelis hakim.

Saat itulah selepas diberi uang dan mereka berlalu dari rumah Rohman sekitar beberapa kilometer, maka terjadilah pengerebekan oleh petugas dan diakuinya saat pengerebekan itu dirinya melihat dari kejauhan. “Saat itu saya tidak tau jumlah uang dan apa saja yang disita,” katanya.

Sementara seusai sidang saat ditanya wartawan, Irwan tidak begitu banyak komentar juga menjawab sedikit berbeda saat dihadapan hakim, diakuinya pihaknya tidak pernah melakukan penimbunan dan menjual pupuk melebihi harga pasar.
Namun ditingkat pengecer setelah kejadian ini dirinya mengetahui memang ada kenaikan yang dijual pengecer.

“Kami distributor tidak pernah menaikan harga melebih pasar. Kami juga tidak pernah menimbun pupuk kalau menstok ia. Kalau itu dibilang menimbun salah karena ada aturanya distributor bole menstok, lagi pula ditingkat pengecer misalkan harga 90 hanya dinaikan 95 itupun dihutangkan kepada petani,” katanya.

Sedikit berbeda keterangan dari istri korban, dihadapan hakim Istri korban yang nampak gugup menjawab pertanyaan mengakui jika ada perbedaan harga dengan dipasaran yang didistributor. Hal itu juga sempat membuat hakim berkali kali mengulang pertanyaan.

Saat itu kata istri korban suaminya didatangi enam orang mengendarai mobil Avanza hitam, enam orang itu mengaku dari KPK, setelah beberapa menit suaminya diajak menepi oleh satu oknum LSM diketahui bernama Ramadhon untuk ngobrol empat mata.

Selang beberapa saat suaminya menghampiri dirinya dan meminta uang Rp2 juta. “Tapi saat dikasih Rp2 juta ditolak mereka dan mengancam akan diberitakan di media, lalu ditambah lagi totalnya Rp4 juta, lalu mereka pulang,” ucapnya.

Disisi lain supir yang membawa enam pelaku pada 19 Desember tahun lalu mengaku tidak tahu tujuannya ke sana, hanya saat itu dirinya juga kebetulan ingin bersilaturahmi dengan keluarganya di OKUS.

“Saya berangkat dari Baturaja hanya berdua dengan Ramadon, setelah kami sampai di OKU barulah ada lima orang. Nah saya saat itu nyopir diarahkan ke rumah korban. Awalnya saya memang tidak tau termasuk penyerahanbuang sebab saya di luar,” terang saksi. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts