Habisi Nyawa Evan, Terdakwa Suhardi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 25 April 2022
Sidang vonis terdakwa Suhandy.

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Suhandy, hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketahui hakim Efrata H Tarigan SH, memvonis terdakwa 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap korban bernama Evan Ardiansyah pada Desember 2021 lalu.

Motif pelaku menghabiskan nyawa korban bermotif dendam lama, karena terdakwa sakit hati dituduh mencuri oleh korban.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Efrata H Tarigan SH, sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Romi Pasolimi SH MH, bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer JPU, melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara berencana dengan barang bukti sebilah pisau panjang.

Sebelum memutuskan pidana 20 tahun penjara, pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim, bahwa perbuatan terdakwa tergolong sadis, meresahkan masyarakat, meberikan rasa suka bagi keluarga korban serta tidak adanya perdamaian.

“Kami sependapat dengan JPU terkait dengan lamanya masa pidana yang dijatuhkan, dan ini sudah ringan dibandingkan ancaman pidana seumur hidup atau mati, bagaimana terdakwa terima atau pikir-pikir untuk menyatakan banding,” kata Efrata usai membacakan putusan.

Usai mendengarkan vonis Hakim terdakwa melalui kuasa hukum  menyatakan terima atas vonis yang dijatuhkan tersebut. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.