PALI, Sumselupdate.com – Untuk memperlancar warga yang ingin mudik lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI melarang mobilisasi kendaraan berkapasitas lebih dari 8 ton mulai H-7 untuk beroperasi melalui wilayah Bumi Serepat Serasan.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub PALI Sunardin. Menurutnya, edaran larangan beroperasi kendaraan bertonase berat sudah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang biasa menggunakan kendaraan bertonase berat, seperti Pertamina, perusahaan angkutan batubara dan perkebunan kelapa sawit.
“Kita sudah edarkan surat pemberitahuannya,ini demi kenyamanan berkendara bagi warga yang ingin mudik lebaran, baik yang akan datang ke wilayah PALI maupun sebaliknya,” ucap mantan Kabag Humas PALI ini, Minggu (11/6/2017).
Apabila ada yang melanggar, Kadishub menegaskan pihaknya bakal menindak tegas bagi siapa saja yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut.
“Tidak akan pilih bulu, kita akan tindak tegas bagi siapa saja yang masih beroperasi pada saat tanggal yang sudah ditetapkan dalam surat edaran diberlakukan, terkecuali angkutan pembawa sembako ataupun kebutuhan pokok lainnya,” tegasnya.
Dijelaskan Sunardin, bahwa angkutan bertonase berat boleh beroperasi kembali pada H+7. “H+7 warga sudah melakukan aktivitasnya sehari-hari, lalu lintas juga sudah normal, jadi angkutan bertonase berat sudah bisa beroperasi kembali,” tandasnya. (adj)











