Gugatan Ditolak MK, Kewenangan Kelola SMA Tetap di Provinsi

Kamis, 20 Juli 2017
Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat

Jakarta, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi soal pengelolaan pendidikan menengah atas ke pemerintah kota/kabupaten. Untuk itu, kewenangan mengelola SMA atau SMK pun tetap oleh pemerintah provinsi.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Ketua MK, Arief Hidayat, saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (19/7/2017) seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Read More

Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah juga berpendapat, seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan UU Pemda wajib mendasarkan pengaturannya pada beleid tersebut.

“Seluruh peraturan di bawah perundang-undangan yang berkaitan dengan UU Pemda harus menyesuaikan diri. Sebab peraturan yang lebih tinggi diutamakan,” kata hakim.

Selain itu, mahkamah menyatakan bahwa pendidikan termasuk dalam urusan pemerintah yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, mahkamah berpendapat pengelolaan pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada pemprov.

“Hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena merupakan kebijakan pembentuk UU,” ucap hakim.

Sebelumnya, permohonan uji materi diajukan oleh Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, yang menggugat UU 23/2014 tentang Pemda. Dalam ketentuan itu mengatur bahwa pengelolaan SMA/SMK yang sebelumnya tanggung jawab pemkot menjadi kewenangan pemprov.

Dalam gugatannya Samanhudi merasa dirugikan, salah satunya karena kebijakan pengelolaan pendidikan SMA/SMK di Blitar gratis. Sementara dengan UU tersebut pihaknya tak bisa lagi menerapkan kebijakan gratis bagi siswa SMA/SMK.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga pernah bersaksi dalam perkara ini. Saat bersaksi, Tri Rismaharini pernah memohon pada hakim konstitusi agar kewenangan mengelola pendidikan tingkat menengah di Surabaya diserahkan kepada pemerintah setempat.

Risma mengklaim, selama ini pemkot Surabaya telah berkontribusi banyak bagi pendidikan di level SMA dan SMK. Ia juga membandingkan anggaran pendidikan menengah di Surabaya dan Provinsi Jawa Timur secara keseluruhan. Surabaya mengalokasikan Rp700 miliar, sementara Pemprov Jawa Timur hanya Rp400 miliar.

Menurutnya, jika pemkot memang tidak mampu mengelola penyelenggaraan pendidikan di wilayah, baru kewenangan itu dialihkan ke pemprov. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts