Gubernur Diminta Sanksi Tegas Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan Kepala Sekolah SMA Negeri di Palembang

Penulis: - Jumat, 28 Juni 2024
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah.

Palembang, sumselupdate.com – Hasil dari pemeriksaan dugaan maladministrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi tingkat SMA di Kota Palembang telah dirilis Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (28/6/2024).

Hasil ini dibuktikan dari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PLH Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan seluruh kepala sekolah SMA negeri di Palembang pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, hasilnya terbukti PLH Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Sutoko dan semua kepala sekolah SMA negeri di Palembang melakukan kecurangan.

“Kami sudah memberikan saran korektif yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel (Gubernur) dan Dinas Pendidikan, untuk dilakukan paling lambat 30 hari, tapi kami tadi tegaskan dilakukan sebelum siswa masuk ajaran baru tanggal 15 Juli,” katanya.

Menurut Ombudsman, jika saran korektif dipatuhi dan dilaksanakan setidaknya satu atau dua minggu dari sekarang atau sebelum masuk ajaran baru, dimungkinkan adanya pengumuman ulang hasil PPDB.

“Makanya kami pekan lalu sudah mengingatkan sekolah untuk tidak dulu melakukan pendaftaran ulang, karena dimungkinkan adanya pengumuman ulang,” jelasnya.

Baca juga : Ombudsman Sumsel Temukan 911 Siswa dari 22 SMAN di Palembang Harusnya Tidak Lulus PPDB SMA Jalur Prestasi

Adrian mengatakan, Ombudsman meminta Gubernur Sumsel harus melakukan evaluasi atas maladministrasi yang dilakukan oleh kepala sekolah dan kepala dinas tahun ajaran 2024-2025, dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel.

“Dan memberikan sanksi yang tegas sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Secara rinci, berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman RI Sumsel memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan sebagai berikut:

  1. Penjabat (PJ) Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.
  2. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan Penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.
  3. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.
  4. Penjabat (PJ) Gubernur Sumsel sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, termasuk kedudukan Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj. Gubernur Sumsel, terlapor I dan terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel setiap tahapan pelaksanaannya,” katanya.

Baca juga : Ombusman Perwakilan Sumsel Periksa Wakil Rektor I dan II UIN Raden Fatah Palembang, Dicecar 15 Pertanyaan

Menurutnya, jika tidak dilakukan upaya korektif tersebut maka Ombudsman Perwakilan Sumsel akan melaporkan ke Ombudsman RI. Apabila tidak diindahkan rekomendasi, ini akan diumumkan ke publik.

Ia menambahkan, meski pihaknya bukan Aparat Penegak Hukum (APH), namun akan Ombudsman akan terus mengawal kasus tersebut. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait