GrabCar Cs Diblokir, Rudiantara Menghadap Jokowi

Selasa, 15 Maret 2016
Menkominfo Rudiantara

Jakarta, Sumselupdate.com – Pasca dikeluarkannya aturan yang melarang layanan taksi online – terkhusus untuk GrabCar dan Uber, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara datang menghadap Presiden Joko Widodo.

Rudiantara tak menjelaskan secara gamblang pembahasan antara dirinya dengan Presiden Jokowi terkait masalah tersebut. Namun ditegaskan Rudiantara, perlu ada regulasi yang mengatur masalah tersebut, namun aspirasi masyarakat yang menginginkan transportasi yang nyaman dan terjangkau tetap harus ditampung.

Read More

“Intinya ada aturan, ada UU memang. Tapi ada fakta aspirasi masyarakat yang menginginkan layanan transportasi umum yang lebih nyaman dan terjangkau,” ujar Rudiantara di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016) sebagaimana dikutip dari laman detikinet.

Rudiantara mengatakan, aplikasi transportasi berbasis online tidak bisa dicegah. Namun, aplikasi ini memang harus dimanfaatkan dengan efisien.

“Aplikasi online itu suatu keniscayaan. Bagaimanapun akan datang, tidak bisa disetop. Justru harus kita manfaatkan untuk proses yang lebih efisien,” kata Rudiantara.

“Bottom line-nya tadi kita bersepakat bagaimana menyelesaikan ini dalam tatanan yang ada. Online-nya juga tetap harus bisa jalan nantinya,” tambah Rudiantara.

Pria yang akrab disapa Chief Ra ini mengatakan polemik transportasi berbasi online ini sangat teknis dan dalam. Dia menilai perlu ada izin tersendiri terkait masalah ini.

“Rupanya masalahnya sangat teknis dan sangat dalam. Karena ada izin yang sedang diproses di Menkop yang saya sendiri akan turun ke Kementerian Koperasi untuk percepatan proses sehingga semuanya bisa rapi. Ada sopir taksi konvensional, ada juga yang masyarakat yang memanfaatkan mobilnya untuk ‘narik’ lebih diberdayakan,” katanya.

“Jadi semua kita tampung. Insya Allah dalam beberapa saat ke depan ini akan selesai. Akan ada level playing field. Hanya perlu waktu beberapa saat lagi, saya harus ke Kemenkop dkk, Dishub DKI, Kementerian Perhubungan. Tadi dari Sekjen Kemenhub juga menyampaikan akan ada peraturan menteri yang lebih menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi. Tadi juga sudah dilaporkan ke Presiden,” tambah Chief RA ini. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts