Uber Kini Telah Berbadan Hukum Koperasi

Selasa, 22 Maret 2016
Demo keberadaan Uber Taxi dan Grabcar

Jakarta, Sumselupdate.com – Tak ingin terus disudutkan, pihak Uber Taxi terus berupaya memperoleh kepastian badan hukum. Beberapa waktu lalu, Uber atas saran dari Menkominfo akhirnya mengajukan permohonan pendirian koperasi.

Bahkan, Senin (21/3/2016) malam, Uber internasional telah mengumumkan mitranya di Indonesia telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Read More

Selain mengklaim telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Uber juga mengaku sedang mengurus pengajuan KIR.

Melalui blog resmi Uber yang ditulis pada Senin (21/3/2016), juru bicara Uber di Indonesia, Amy Kunrojpanya menulis, “Hari ini dengan gembira kami umumkan bahwa mitra Uber, yaitu Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah memperoleh akta pendirian koperasi.”

Izin koperasi adalah solusi pemerintah terhadap kontroversi antara penyedia layanan ride sharing dengan bisnis transportasi konvensional, setelah sebelumnya ditentang. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts