Jakarta, Sumselupdate.com – Tak ingin terus disudutkan, pihak Uber Taxi terus berupaya memperoleh kepastian badan hukum. Beberapa waktu lalu, Uber atas saran dari Menkominfo akhirnya mengajukan permohonan pendirian koperasi.
Bahkan, Senin (21/3/2016) malam, Uber internasional telah mengumumkan mitranya di Indonesia telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Selain mengklaim telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Uber juga mengaku sedang mengurus pengajuan KIR.
Melalui blog resmi Uber yang ditulis pada Senin (21/3/2016), juru bicara Uber di Indonesia, Amy Kunrojpanya menulis, “Hari ini dengan gembira kami umumkan bahwa mitra Uber, yaitu Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah memperoleh akta pendirian koperasi.”
Izin koperasi adalah solusi pemerintah terhadap kontroversi antara penyedia layanan ride sharing dengan bisnis transportasi konvensional, setelah sebelumnya ditentang. (adm3)











