Menkominfo: Dua Bulan Taksi Online Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup

Kamis, 24 Maret 2016
Menkominfo Rudiantara (Foto Kompas.com)

Jakarta, Sumselupdate.com – Polemik keberadaan moda transportasi berbasis aplikasi online, terus dicarikan solusi oleh pemerintah. Potensi konflik sosial yang mungkin timbul karena keberadaannya. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan akan memblokir aplikasi Uber Taksi dan Grabcar jika dalam waktu dua bulan tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum yang legal.

“Targetnya ya dua bulan. Nanti kalau misalnya tidak memenuhi persyaratan, bendera dikibar oleh wasit, ya kami tutup,” ujar Rudi di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Kamis (24/3/2016).

Oleh sebab itu, ia meminta kedua perusahaan angkutan berbasis aplikasi itu untuk segera memenuhi sejumlah syarat sebagai angkutan umum yang legal. Baik itu sebagai taksi atau mobil rental yang memiliki badan hukum.

Selama dua bulan itu, Uber Taksi dan Grabcar masih diperbolehkan beroperasi. Tapi, tidak boleh melaksanakan ekspansi atau menambah armadanya.

Advertisements

Komisaris Uber Indonesia Donny Suyadi menyatakan setuju dengan keputusan pemerintah Indonesia untuk bergabung dengan operator angkutan umum.

“Dalam waktu dua bulan, kami harus lengkapi dokumen kepada Dishub dan Kemenhub, yaitu bekerja sama dengan perusahaan rental mobil,” ujar Donny, dalam kesempatan yang sama.

Donny menganggap keputusan yang diambil pemerintah ini sudah cukup adil. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.