Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh kelewatan yang dilakukan Andri (29). Bagaimana tidak, sepeda motor milik adik kandungnya atas nama Seri Indah Lestari (25) nekat dilarikan, lalu digadaikan Andri.
Kini, tersangka yang tinggal di kawasan Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang ini harus mendekam di balik prodeo Mapolsek Sukarami Palembang, Selasa (9/8).
Modus yang digunakan tersangka pengangguran ini dengan cara meminjam sepeda motor Honda Beat milik adiknya pada 3 Agustus 2016 lalu. Namun, setelah dipinjamkan motor tersebut bukannya dikembalikan malah dilarikan.
Usai dilarikan, motor tersebut langsung digadaikannya ke seseorang yang dikenal dari temannya dengan harga Rp. 1 juta.
“Tersangka sudah diamankan dan tengah diambil keterangan lebih lanjut. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 376 KUHP,” tutup Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, saat dikonfirmasi. (Man)











