Gelapkan Uang, Kasir Toko Dihukum Satu Tahun

Selasa, 6 September 2016
Terdakwa Nina Safitri (19)

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Nina Safitri (19) langsung menerima hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/9).

Pasalnya vonis terhadap terdakwa perkara penggelapan uang toko alat tulis kantor tempatnya bekerja ini enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pipit Endang Hadi T.

Read More

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa agar dihukum satu tahun enam bulan penjara, setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP.

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Kartijono saat membacakan putusan.

Sedangkan dari fakta persidangan diketahui perbuatan tersebut dilakukan di tempat terdakwa berkerja, di Toko Tiara, Jalan RA Abu Samah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame Palembang, pada 15 Juni lalu. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts