Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Indra Jaya alias Abai (36), sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (8/8), ditangkap Satuan Narkoba Polres Kota Lubuklinggau dikediamannya, Jalan Dempo RT 07 Kelurahan Dempo Dalam Kecamatan Lubuklinggau Timur II karena kedapatan menyimpan 11,03 gram sabu-sabu.
Polisi juga mengamankan Hariyadi Julianto alias Ari yang diduga hendak membeli narkoba kepada Abai. Setelah dilakukan tes urine kedua tersangka positif mengonsumsi narkoba.
Dari tersangka Abai, diamankan barang bukti lima plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 11,03 gram, dengan rincian, 1 plastik berisi sabu 2,64 gram, 1 plastik sabu seberat 3,01 gram, 1 plastik seberat 2,07 gram, 1 plastik seberat 2,70 gram dan 1 plastik berisikan sabu seberat 0,61 gram.
“Kedua tersangka sudah dilakukan tes urine dan positif narkoba. Saat ini keduanya dan barang bukti diamankan di Polres Kota Lubuklinggau,” ujar Kapolres Kota Lubuklingau, AKBP Ari Wahyu Widodo didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzie. (And)











