Palembang, Sumselupdate.com — Seorang istri di Palembang, Gusti, harus mendekam di penjara selama 8 bulan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonisnya bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (11/9/2025).
Ketua Majelis Hakim Kristanto SH MH dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gusti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas hakim.
Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumsel Rini Purnamawati SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU terungkap, peristiwa berawal pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah saksi Dedi Suparman di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Saat itu, Dedi yang merupakan suami sah terdakwa berdasarkan Akta Nikah Nomor: 039/0018/XI/2014, meminta handphone milik Gusti untuk diperiksa.
Namun, terdakwa menolak dan berusaha kabur keluar rumah. Dedi kemudian mengejar hingga ke teras depan, lalu merebut ponsel tersebut. Saat terjadi tarik-menarik, terdakwa menggigit tangan suaminya di bagian pergelangan kanan dan kiri.
Akibat perbuatan itu, Dedi mengalami luka memar dan harus menjalani perawatan di dua rumah sakit, yakni RS Bhayangkara dan RS Siti Fatimah Palembang. Ia bahkan sempat dirawat selama tiga hari, sejak 6 hingga 9 April 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami memar di lengan bawah kanan sisi luar serta pergelangan tangan kiri akibat kekerasan tumpul.(**)











