Gerak Cepat, Imigrasi Muaraenim Patenkan IKM Pintar di Ditjen KI 

Rabu, 14 Juli 2021
Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muaraenim, secara resmi telah mendaftarkan dan mematenkan fitur aplikasi IKM pintar di Direktorat jenderal kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pusat.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muaraenim, secara resmi telah mendaftarkan dan mematenkan fitur aplikasi IKM pintar di Direktorat jenderal kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pusat. Hal tersebut di lakukan guna melindungi hak kekayaan intelektual yang di miliki oleh Kantor Imigrasi Muaraenim.

Bacaan Lainnya

Sebagai Informasi bersama, aplikasi IKM Pintar merupakan salah satu fitur aplikasi berbasis Informasi Teknologi (IT) yang hanya ada di kantor Imigrasi Muaraenim, yang mana seyogyanya aplikasi tersebut merupakan salah satu terobosan inovasi guna dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Terobosan inovasi IKM Pintar ini sangat membantu sekali ya, kepada masyarakat maupun orang asing, karena di situ, banyak fitur- fitur yang akan membantu dalam kemudahan kepada masyarakat dan saya sangat mengapresiasi sekali ini ,” ujarnya Kadiv KeImigrasian Kanwil KemenkumHam Sumsel Herdaus SH, Rabu (14/07/2021) pada media ini.

Dikatakan Herdaus, Aplikasi IKM Pintar ini merupakan selaras dengan perjuangan dari Kantor Imigrasi kelas ll Non TPI Muaraenim, sebagai sarana memasuki serta langkah-langkah nyata untuk mempersiapkan diri didalam kontestasi meraih WBBM nantinya.

“Yang jelas, terget kami tahun ini dapat meraih WBBM, mohon doa dan dukunganya kepada masyarakat, mudah-mudahan pada tahun ini kami dapat meraih WBBM,” harapnya.

Ditambahkan Herdaus, terkait peningkatan dua UKK di bawah naungan Kantor Imigrasi kelas ll non TPI Muaraenim, yaitu UKK Musi Rawas dan UKK Baturaja, dalam waktu dekat pihaknya berharap Pemerintah kabupaten kota akan segera merealisasikan dan menghibahkan tanah dan gedung sehingga atas dasar tersebut bisa meningkatkan dan mengajukan diri  dari UKK menjadi Kantor Imigrasi kelas III.

“Tolong dicatat, bahwa, keberadaan yang pada saatnya nanti menjadi Kantor Imigrasi kelas III, sebesar-besarnya akan membawa manfaat untuk pemerintah daerah setidak-tidaknya bahwa jangka untuk pelayanan kepada masyarakat tidak semua harus ke Muaraeenim semua, sehingga kita dapat menghemat tenaga maupun biaya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Muaraenim Made Nur Hepi Juniartha menjelaskan, aplikasi IKM Pintar sudah dibuatnya sejak di tahun 2020 dan juga telah langsung di daftarkan hak ciptanya pada direktorat jenderal kekayaan intelektual.

“Di tahun ini telah kami telah mengembangkan kembali guna meningkatkan kualitas pelayan kepada masyarakat, dengan penambahan fitur bahasa asing yaitu bahasa Inggris dan bahasa China,” jelasnya.

Diungkapkannya juga, bukan hanya sekedar pemohon warga negara Indonesia yang dapat menilai kinerja kami tapi warga negara asing juga dapat menilai kami, di samping itu juga dapat kepada masyarakat untuk melakukan pemohon jasa keimigrasian serta dapat menilai terhadap kinerja kami melalui smartphone nya.

“Hasil penilaian masyarakat tersebut akan langsung terintegrasikan ke website Kantor Imigrasi Muara Enim. Sehingga akan menjadi tolak ukur kami dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kami kepada masyarakat,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.