Catat! Ini Tarif dan Syarat Urus Paspor di Imigrasi Muaraenim

Kamis, 9 Juni 2022
Tarif pembuatan paspor/ Dok. Imigrasi Muaraenim

Laporan Azwar Anas

Muaraenim, Sumselupdate.com — Bagi anda yang ingin membuat dokumen keimigrasian seperti paspor, sebaiknya mengetahui tarif dan syarat dalam mengurus dokumen tersebut.

Read More

Biaya layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Di dalam aturan tersebut diatur mengenai biaya pembuatan paspor dan denda jika paspor hilang atau rusak.

Berikut rincian biaya Layanan Keimigrasian bagi WNI:

  1. Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp 350 ribu
  2. Paspor elektronik atau e-passport 48 halaman sebesar Rp 650 ribu
  3. Paspor biasa 48 halaman elektronik dikenakan biaya Rp 650 ribu
  4. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) dikenakan biaya Rp 1 juta
  5. Biaya beban paspor hilang dikenakan Rp 1 juta untuk satu buku dan biaya beban paspor rusak dikenakan Rp 500 ribu untuk satu buku.

Syarat Pengajuan Paspor

Adapun beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan untuk mengajukan paspor antara lain :

  1. Paspor baru usia dewasa siapkan; E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.
  2. Anak di bawah umur atau berusia kurang dari 17 tahun, dapat menyiapkan persyaratan; E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Akta Pernikahan Orang Tua/Akta Perceraian, dan Paspor Lama (bagi yang telah memiliki).
  3. Penggantian paspor terbitan tahun 2009 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP dan Paspor Lama.
  4. Penggantian paspor di luar terbitan tahun 2009 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan Paspor Lama.

Beberapa persyaratan tambahan dapat disiapkan seperti:

  1. Surat Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja (bagi calon Tenaga Kerja Indonesia)
  2. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Biro Travel (bagi peserta Haji/Umrah)
  3. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian (untuk mengurus kehilangan paspor), dan
  4. Surat Rekomendasi dari Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Kemnaker (bagi peserta magang).

Bikin Paspor Lebih Mudah dan Cepat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim, Made Nur Hepi Juniartha menyebut, antusiasme masyarakat mengurus paspor meningkat diiringi dengan Pelayanan publik yang mengedepankan pelayanan prima yang dalam pelaksanaannya tidak menyulitkan, prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan, saat ini proses mengurus paspor cukup mudah bisa menggunakan aplikasi M-Paspor untuk melakukan pengisian data serta datang langsung ke Kantor Imigrasi setempat.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim Deni Harianto mengatakan pengajuan paspor saat ini lebih mudah dan cepat.

“Yuk Daftar, Proses Cepat, Gak usah takut ribet atau lama tanpa Calo dan Pungli, seluruh Layanan Gratis,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts