Gelar Sidang Lapangan, Penggugat Minta Keadilan Kepada PN Pangkalan Balai Terkait Sengketa Tanah

Jumat, 2 September 2022
Sidang pemeriksaan setempat dalam kasus sengketa tanah seluas 1.500 m2 yang berlokasi di Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Laporan: Candra Budiman

Banyuasin, sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam kasus sengketa tanah seluas 1.500 m2 yang berlokasi di Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (2/9/2022).

Selain majelis hakim Pangkalan Balai diketuai Silvi Aryani SH MH, turut hadir juga yakni dari dua belah pihak berperkara yakni sebagai penggugat I Ruslan, serta penggugat II Ilyas.

Sementara pihak tergugat yakni Indriana Angdrial serta Indra Muliawan dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum Titis Rachmawati SH MH yang juga turut tergugat dalam perkara tersebut.

Advertisements

“Sidang ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan objek sengketa di mana, letaknya di mana tanah seluas hektare itu, kondisinya seperti apa, sehingga nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan majelis dalam memberikan keputusan,” ungkap hakim, sebelum memulai sidang lapangan pemeriksaan setempat.

Sementara Ilyas sebagai penggugat II, di wawancarai usai sidang, meminta keadilan atas sebidang tanah yang telah diklaim sepihak oleh pihak tergugat yang saat ini dalam upaya hukum gugatan.

Ilyas menjelaskan alas hak yang di gunakannya selaku penggugat atas tanah tersebut adalah alas hak berdasarkan surat keterangan ladang nomor 272/62/KK/Ld.P1 tertanggal 27 September 1962 yang dibeli dari ahli waris Ruslan yang telah dibuatkan sertifikat hak milik tahun 2011 dan dipagar tahun 2012.

“Yang saya herankan dari pihak tergugat, dia mengakunya ada surat SPH tahun 2004 dengan luas tanahnya berbeda dengan sertifikat tanah asli yang saya miliki, sementara sertifikat tanah yang asli milik saya itu terbitnya tahun 2011,” terang Ilyas.

Menurutnya, dari situ ada keganjilan antara surat SPH milik tergugat dengan sertifikat tanah yang dia miliki, yang mana semestinya ada rentang waktu 7 tahun buat pihak tergugat untuk membuat sertifikat.

Dr Sudarna SH MH, selaku kuasa hukum pihak penggugat juga berharap agar majelis hakim dapat menegakkan kepastian hukum, terutama alas hak dari pada kepemilikan tanah yang dimiliki kliennya.

“Yang mana dalam perkara ini juga kami menduga adanya perbuatan mafia tanah dan negara sudah terang-terangan untuk memberantas itu, kami sangat berharap dalam putusan gugatan nanti dapat mengabulkan gugatan yang kami layangkan ke pihak PN Pangkalan Balai,” harapnya.

Terpisah, Andre Yunialdi SH, sebagai kuasa hukum para tergugat, juga mengklaim tidak ada tumpang tindih tanah sebagaimana yang dilayangkan oleh pihak penggugat, yang mana tanah tersebut nyatanya telah dilakukan eksekusi atas putusan dari PN Pangkalan Balai beberapa waktu lalu.

“Menurut perhitungan dari pihak PN Pangkalan Balai saat dilakukan eksekusi telah sesuai dengan letak batas tanah, jadi tidak ada kami mengambil lahan milik para penggugat,” tutupnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.