Gelar KKYD Dua Pengedar Narkoba Diamankan

Sabtu, 12 Agustus 2017
Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK didampingi Kabag Ops Kompol Suhardiman, MH saat gelar perkara

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Guna menekan angka kriminalitas, Polres Mura melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), tim gabungan fungsi Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti menggelar razia stasioner. Razia tersebut digelar Jumat (11/8/2017) di Jalan Lintas Sumatera (jalinsum) Depan Mako Polsek Muara Beliti.

Saat razia, tim berhasil  mengamankan seorang pemuda yang diduga melanggar tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Dengan barang bukti, 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dan kristal putih diduga sabu-sabu sebanyak 1 kantong besar dan 1 kantong kecil.

Read More

Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK, didampingi Kabag Ops Kompol Suhardiman, MH, membenarkan bahwa ada beberapa orang yang diamankan Pihak Polres Mura dalam satu hari kegiatan KKYD.

Dalam keterangan pers, pihak Polres menjelaskan, “Pada Jumat malam (11/8/2017) sekitar pukul 23.30 WIB. Berawal dari kecurigaan dan intuisi petugas di lapangan, Anggota melakukan pemeriksaan orang dan barang terhadap seorang pemuda yang belum diketahui identitasnya.

Saat digeledah petugas menemukan beberapa bungkusan diduga Narkoba dari seorang laki-laki yang kemudian diketahui identitasnya adalah Sopian bin Marjan (29) warga RT 3 Kelurahan Sido Rejo Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan pelaku Sopian diamankan 1 (satu) bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu seberat 10,19 gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram dan 10 (sepuluh) butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi warna coklat muda dengan berat brutto 3,49 gram,” ujarnya.

“Kemudian, di tempat berbeda (12/8/2017) sekira 17.00 Wib juga diamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba Ari Gantara (22) Warga Kecamatan Karang jaya di Jalan umum Desa Tanjung Beringin Kecamatan Muara Rupit kab Musi Rawas Utara. Pelaku diamankan saat KKYD dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.

Selanjutnya sekitar pukul  22.30 WIB, di Jalinsum Depan Polsek Muara beliti juga diamankan pelaku Dadang (46) warga kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih yang kedapatan 2 (dua) buah plastik klip berisi sisa sabu, 1 (satu)  buah pirek berisi sisa sabu, 1 (satu)  alat bong.

Dari keterangan pelaku Dadang mengakui bahwa narkotika dibeli dari Desa Air Baluy Kab Muba seharga Rp 500.000. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Mura untuk proses penyidikan.

Kapolres Mura memohon dukungan dari masyarakat agar kiranya terus memerangi Narkoba dan menyampaikan sekecil apapun informasi terkait peredaran Narkoba.

“Negara kita saat ini sudah darurat Narkoba, penyalahgunaan Narkotika ini tidak mengenal status dan golongan. Baik dari kalangan publik figur (artis) yang booming akhir pekan ini, maupun dari kalangan bawah bahkan oknum aparat sendiri. Untuk itu kita Polres Mura komitmen satu suara, akan terus memberantas Narkoba, baik melalui pola peningkatan KKYD di jalan maupun melalui pola penyelidikan Tim Operasional.

“KKYD akan terus dilaksanakan secara berkesinambunga, sehingga harapan kita bersama, peredaran Narkoba dan kasus kriminal lainnya dapat ditekan di Kab Musi Rawas maupun Muratara,” ujarnya. (Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts