Palembang, Sumselupdate.com – Tiga tersangka yang diduga menggelapkan uang nasabah Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Muaradua OKUS, yang merugikan negara mencapai Rp1,3 miliar besok Selasa (28/2/2023) bakal jalani sidang di PN Tipikor Palembang.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejari OKUS, telah menetapkan tiga tersangka, Muhammad Ibrahim sebagai teller, Demmi Gustian sebagai customer service dan Rici Sadian Putra Satpam Bank BSB cabang Muaradua.
Dikonfirmasi Humas PN Palembang, Edi Saputra Palawi, SH, MH, membenarkan rencananya besok (28/2/2023) PN Tipikor Palembang, akan mengelar sidang perdana dugaan korupsi Bank SumselBabel cabang Muara Dua OKUS.
Dalam perkara nomor 15, 16 dan 17 Pidsus tindak pidana korupsi tahun 2023 PN Palembang, atas nama tersangka Muhammad Ibrahim, Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra.
“Sidang besok ketua Majelis Hakim H Sahlan Effendi, SH, MH, anggota Ardian Angga, SH, MH, dan Iskandar Harun, SH, MH,” kata Humas PN Palembang, Selasa (27/2/2023)
Ia juga mengatakan untuk ketiga berkas ini akan disidang pada Selasa 28 Febuari 2023.
“Untuk sidang besok terbuka untuk umum, dan tetap menjaga protokol kesehata (Prokes),” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari OKUS, melimpahkan empat berkas perkara dugaan kasus korupsi di Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Muaradua OKUS, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar, resmi dilimpahkan di PN Tipikor Palembang
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Pidsus Kejari OKUS, telah menetapkan tiga tersangka, Muhammad Ibrahim sebagai teller, Demmi Gustian sebagai customer service dan Rici Sadian Putra Satpam Bank BSB cabang Muaradua.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, membenarkan kemaren Tim JPU Kejari OKUS, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi bank plat merah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKU Selatan melimpahkan tahap II berkas dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi salah satu bank plat merah milik BUMD Cabang Muaradua Kabupaten OKU Selatan
Kajari OKU Selatan Dr Andi Purnama, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Julia Rachman, SH, MH, menerangkan, ditetapkannya tiga tersangka tersebut usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dimulai sejak bulan Desember 2022 silam.
“Dari pemeriksaan dan penyidikan serta berdasarkan barang bukti yang didapatkan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,3 miliar,” sebutnya saat itu.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, lanjutnya ketiganya melancarkan aksi nekat tersebut dengan cara memalsukan identitas data nasabah, dan melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM.
Bahkan, lanjutnya uang dari aksi nekat tersebut salah satu tersangka Muhammad Ibrahim diduga digunakan untuk main judi online.
“Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp1,3 millar,” tukasnya.
Dia menambahkan, oleh karena ulah para tersangka tersebut pihak Bank BSB cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian negara, utamanya kerugian para nasabah. (ron)











