Gelapkan Uang, Kasir Toko Ini Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 17 Juni 2016
Tersangka penggelapan diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Jumat (17/6)

Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara nekat menggelapkan uang di tempatnya bekerja, seorang kasir toko yang terletak di kawasan Kecamatan Sukarami Palembang dijebloskan ke penjara Polsek Sukarami Palembang, Jumat (17/6).

Kasir toko tersebut adalah Nina Syah Fitri (19) yang tercatat sebagai warga Jalan Dusun II, RT 04, Kelurahan Betung I, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Read More

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Nurhadiansyah menjelaskan tersangka penggelapan uang di toko ini diamankan usai dilaporkan pemilik toko yakni, Wardana Lingga (44) ke Polsek Sukarami Palembang.

“Tersangka kini tengah dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 372 KUHP,” tutup dia. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts