Gelapkan  Motor Tetangga, Novi Masuk Penjara

Sabtu, 4 Juli 2020
Pelaku Novi Arfa

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Diduga menggelapkan motor tetangga, Novi Arfa alias Datuk (30) warga Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap aparat Polsek Purwodadi, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku ditangkap  di Desa L Sidoarjo KecamatanTugumulyo Kabupaten Mura setelah melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW warna merah marun dengan BG-6035-GQ milik Basuki (53) warga  Desa P1 Mardiharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Mura.

Read More

Peristiwa terjadi  Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa P1 Mardiharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Mura.

Modusnya pelaku beralasan akan mengambil uang di rumahnya, tetapi lama dinanti sepeda motor milik korban tersebut tidak juga dikembalikan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW warna merah marun dengan  BG-6035-GQ, dan ditafsir sebesar Rp.6 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, S.IK. MAP melalui Plh Kapolsek Purwodadi, AKP Madroji mengatakan   setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa L Sidoarjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura, kemudian dia  memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sekitar pukul  16.00 Wib pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan serta pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Purwodadi guna proses lebih lanjut. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts